home news

Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Gowa, Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Minggu, 02 Agustus 2026 - 09:35 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Kamis (30/7/2026).

Kedua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Harmonisasi dilaksanakan untuk memastikan kedua rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum memasuki tahapan penetapan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, tim penyusun rancangan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam sambutannya, Heny Widyawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Proses harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi, memperbaiki teknik penyusunan, serta memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujar Heny Widyawati.

Pada pembahasan Ranperbup tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian redaksional sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pengaturan nilai atribut pin DPRD berbahan emas yang ditetapkan dalam bentuk nominal dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bukan berdasarkan satuan berat. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, dilakukan penyelarasan dasar hukum dengan menghapus beberapa regulasi yang tidak lagi relevan sebagai dasar pembentukan rancangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya