Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Gowa, Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Minggu, 02 Agu 2026 09:35
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Kamis (30/7/2026).
Kedua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Harmonisasi dilaksanakan untuk memastikan kedua rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum memasuki tahapan penetapan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, tim penyusun rancangan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Proses harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi, memperbaiki teknik penyusunan, serta memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujar Heny Widyawati.
Pada pembahasan Ranperbup tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian redaksional sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pengaturan nilai atribut pin DPRD berbahan emas yang ditetapkan dalam bentuk nominal dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bukan berdasarkan satuan berat. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, dilakukan penyelarasan dasar hukum dengan menghapus beberapa regulasi yang tidak lagi relevan sebagai dasar pembentukan rancangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (1/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menghadirkan produk hukum yang semakin responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kedua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Harmonisasi dilaksanakan untuk memastikan kedua rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum memasuki tahapan penetapan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, tim penyusun rancangan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Proses harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi, memperbaiki teknik penyusunan, serta memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujar Heny Widyawati.
Pada pembahasan Ranperbup tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian redaksional sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pengaturan nilai atribut pin DPRD berbahan emas yang ditetapkan dalam bentuk nominal dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bukan berdasarkan satuan berat. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, dilakukan penyelarasan dasar hukum dengan menghapus beberapa regulasi yang tidak lagi relevan sebagai dasar pembentukan rancangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (1/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menghadirkan produk hukum yang semakin responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban