PT Mecnesia Libatkan Disnaker Sulsel Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan
Tim SINDOmakassar
Minggu, 02 Agustus 2026 - 11:41 WIB
Manajemen PT Mecnesia bersama sejumlah mantan karyawan dalam musyawarah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
PT Mecnesia menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sempat menjadi perhatian. Dalam proses tersebut, perusahaan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi.
Kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diterbitkan Disnakertrans Sulsel. Dua pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan ditugaskan menghadiri proses penyelesaian yang berlangsung di kantor PT Mecnesia, Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 31 Juli 2026.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Perwakilan PT Mecnesia, Jumadil Ahmad Safii, mengatakan perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Bahkan, perusahaan secara aktif mengundang Dinas Ketenagakerjaan untuk menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut,” ucapnya, dalam keteranyan yang diterima SINDO Makassar.
Menurut Jumadil, seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja yang hadir dalam proses penyelesaian telah dipenuhi. Sementara itu, pihak yang belum menerima haknya disebut belum menghadiri proses yang telah dijadwalkan.
“Mecnesia telah mengupayakan pembayaran gaji sesuai SOP dan menginisiasi Dinas Ketenagakerjaan hadir sebagai saksi dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja. Semua kewajiban telah kami bayarkan kepada pihak yang hadir,” ujarnya.
Kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diterbitkan Disnakertrans Sulsel. Dua pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan ditugaskan menghadiri proses penyelesaian yang berlangsung di kantor PT Mecnesia, Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 31 Juli 2026.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Perwakilan PT Mecnesia, Jumadil Ahmad Safii, mengatakan perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Bahkan, perusahaan secara aktif mengundang Dinas Ketenagakerjaan untuk menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut,” ucapnya, dalam keteranyan yang diterima SINDO Makassar.
Menurut Jumadil, seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja yang hadir dalam proses penyelesaian telah dipenuhi. Sementara itu, pihak yang belum menerima haknya disebut belum menghadiri proses yang telah dijadwalkan.
“Mecnesia telah mengupayakan pembayaran gaji sesuai SOP dan menginisiasi Dinas Ketenagakerjaan hadir sebagai saksi dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja. Semua kewajiban telah kami bayarkan kepada pihak yang hadir,” ujarnya.