home news

Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik

Senin, 03 Agustus 2026 - 23:38 WIB
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kecamatan Tamalate terus mengoptimalkan pengelolaan sampah setelah diberlakukannya kebijakan larangan sampah yang belum dikelola masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan masyarakat mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan warga dalam memilah sampah terus meningkat meski pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal.

"Alhamdulillah, setelah pemberlakuan kebijakan per 1 Agustus bahwa tidak ada lagi sampah organik maupun anorganik yang masuk ke TPA, meskipun belum sempurna dalam pelaksanaan pemilahan sampah," ungkapnya, Senin (3/8/2026).

Aril menyebut jumlah warga yang belum memilah sampah terus berkurang. Pemerintah kecamatan juga tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

"Jumlah masyarakat yang tidak memilah sampah sudah berkurang secara signifikan. Bagi masyarakat yang belum berhasil memilah sampahnya, kami akan terus melakukan edukasi secara konsisten. Alhamdulillah sebagian besar respons masyarakat positif, khususnya bagi mereka yang memahami bahwa sampah anorganik ini memiliki nilai ekonomis," lanjut Aril.

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh 43 Bank Sampah Unit (BSU) di Kecamatan Tamalate. Jumlah nasabah bank sampah dilaporkan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat memilah sampah.

"Artinya, jumlah nasabahnya semakin meningkat. Ini adalah informasi yang kami terima langsung dari para pengelola BSU. Sebenarnya, persoalan utama bagi kami saat ini adalah pengelolaan sampah organik. Kalau sampah anorganik hampir tidak ada masalah, karena memiliki nilai jual," terangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya