Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Sulaiman Nai
Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:29 WIB
Situasi saat sejumlah orang tidak dikenal memasang pagar yang menutup akses jalan pelapor. Foto: Istimewa
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH melalui kuasa hukumnya pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Samsul, SH., MH., mengatakan kliennya mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RS. Menurut pengakuan kliennya, rombongan tersebut datang sambil membawa sejumlah alat, seperti linggis dan palu.
Samsul juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku menerima ancaman secara verbal dari terlapor.
"Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. Karena itu, klien kami memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Samsul.
Selain dugaan pengancaman, pelapor juga menyebut para terlapor diduga menutup akses masuk ke rumah korban dengan memasang pagar secara paksa.
"Klien kami sempat menegur agar pagar tersebut tidak dipasang karena merupakan akses utama menuju rumah. Namun, menurut pengakuan klien kami, teguran itu tidak diindahkan," ujarnya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Samsul, SH., MH., mengatakan kliennya mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RS. Menurut pengakuan kliennya, rombongan tersebut datang sambil membawa sejumlah alat, seperti linggis dan palu.
Samsul juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku menerima ancaman secara verbal dari terlapor.
"Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. Karena itu, klien kami memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Samsul.
Selain dugaan pengancaman, pelapor juga menyebut para terlapor diduga menutup akses masuk ke rumah korban dengan memasang pagar secara paksa.
"Klien kami sempat menegur agar pagar tersebut tidak dipasang karena merupakan akses utama menuju rumah. Namun, menurut pengakuan klien kami, teguran itu tidak diindahkan," ujarnya.