home news

Gangguan Jalur Hauling Pomalaa Berpotensi Tekan PNBP dan Ekonomi Kolaka

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:41 WIB
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kolaka, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel. Foto/IST
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel. Apabila berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara serta aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

Perhatian publik menguat setelah muncul berbagai laporan mengenai aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di kawasan Pomalaa. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan klaim atau penguasaan terhadap jalur hauling yang berada di sekitar wilayah konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan PT Antam Tbk. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan PT TRK. Beberapa laporan media menyebut nama perusahaan tersebut belum ditemukan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dalam sistem informasi pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM sebagai otoritas yang berwenang.

Secara fiskal, gangguan terhadap jalur hauling berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Dalam sektor pertambangan, royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bergantung pada realisasi produksi dan penjualan mineral. Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 26 April 2025.

Apabila pengangkutan bijih nikel terhambat, potensi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang operasionalnya terganggu, tetapi juga dapat memengaruhi penerimaan negara. Setiap penurunan volume pengiriman dan penjualan mineral berpotensi mengurangi penerimaan dari royalti, PNBP, maupun pajak. Besaran dampaknya bergantung pada volume produksi, kadar nikel, harga mineral acuan, nilai jual mineral, dan tarif PNBP yang berlaku.

Dampak tersebut juga berpotensi dirasakan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) mencakup DBH pajak dan DBH sumber daya alam, termasuk sektor mineral dan batu bara. Dengan demikian, apabila penerimaan negara dari sektor minerba menurun akibat terganggunya produksi dan penjualan, daerah penghasil juga berpotensi terdampak sesuai mekanisme perhitungan transfer ke daerah.

Bagi Kabupaten Kolaka, sektor pertambangan nikel selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian. Gangguan aktivitas hauling dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kontraktor lokal, penyedia jasa alat berat, sopir truk, tenaga kerja tambang, pelaku UMKM, hingga sektor perdagangan yang bergantung pada perputaran ekonomi pertambangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya