home news

Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas

Jum'at, 07 Agustus 2026 - 12:58 WIB
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya mendesak pembukaan data resmi termasuk peta IUP dari Antam terkait polemik aktivitas TRK di Pomalaa. Foto/Istimewa
Polemik aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut rekam jejak sengketa perusahaan, tetapi juga dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kondisi itu mendorong Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya mendesak pembukaan data resmi guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Koalisi menilai persoalan ini menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas operasional TRK, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara. Apabila jalur hauling dan stockpile yang digunakan TRK memang berada atau melintasi IUP Antam, publik dinilai berhak mengetahui dasar hukum penggunaannya.

"Pertanyaannya sederhana. TRK menggunakan hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP, persetujuan teknis, atau tercantum dalam dokumen lingkungan, RKAB maupun peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar persoalan jalan tambang, tetapi menyangkut tata kelola konsesi negara," ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.

Koalisi mengingatkan, isu serupa sebenarnya pernah muncul pada Juli 2025. Saat itu, media lokal melaporkan jalur hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, telah digunakan selama lebih dari satu dekade dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa. Dugaan tersebut bahkan sempat memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menyelidiki legalitas penggunaan jalur tersebut.

Menurut koalisi, persoalan tersebut kini menjadi lebih krusial karena berkaitan langsung dengan kepastian investasi di kawasan hilirisasi nikel Pomalaa.

"Kalau jalur logistik dan stockpile yang digunakan satu entitas tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sementara lokasinya bersinggungan dengan kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka persoalan ini layak menjadi perhatian Kapolda, Kejati, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN hingga pemerintah pusat," katanya.

Antam Diminta Membuka Data
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya