Kemenkum Sulsel Konsultasikan Penyusunan Policy Brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 07 Agustus 2026 - 13:39 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melakukan konsultasi penyusunan policy brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN, Kamis (6/8/2026). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melakukan konsultasi penyusunan policy brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN, Kamis (6/8/2026). Tim diterima langsung oleh Muhamad Ikbal Thola selaku Penjamin Mutu Strategis Kebijakan.
Konsultasi ini digelar untuk mematangkan penyusunan policy brief terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam diskusi, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel menyoroti bahwa regulasi tersebut saat ini belum mengakomodasi mekanisme konsultasi publik pada tingkat Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, padahal setiap produk hukum daerah semestinya melalui tahapan konsultasi publik terlebih dahulu.
Selain itu, tim turut membahas menu konsultasi publik pada aplikasi e-harmonisasi yang hingga kini belum dapat diakses oleh masyarakat umum. Persoalan ini menjadi salah satu poin penting yang akan diperkuat dalam rekomendasi kebijakan yang disusun.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sharing knowledge mengenai teknis penulisan policy brief. Muhamad Ikbal Thola menekankan pentingnya fokus pada satu rekomendasi kebijakan utama agar pesan yang disampaikan kepada pimpinan lebih tajam dan mudah dipahami. Kegiatan ini ditutup dengan kesediaan Muhamad Ikbal Thola untuk terus mendampingi dan memberikan masukan hingga draf policy brief rampung disusun.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pusat Pembelajaran SKMP LAN dalam mendampingi penyusunan policy brief tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan Kanwil Kemenkum Sulsel benar-benar berpijak pada persoalan nyata di lapangan, khususnya terkait kekosongan pengaturan konsultasi publik di tingkat daerah.
Konsultasi ini digelar untuk mematangkan penyusunan policy brief terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam diskusi, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel menyoroti bahwa regulasi tersebut saat ini belum mengakomodasi mekanisme konsultasi publik pada tingkat Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, padahal setiap produk hukum daerah semestinya melalui tahapan konsultasi publik terlebih dahulu.
Selain itu, tim turut membahas menu konsultasi publik pada aplikasi e-harmonisasi yang hingga kini belum dapat diakses oleh masyarakat umum. Persoalan ini menjadi salah satu poin penting yang akan diperkuat dalam rekomendasi kebijakan yang disusun.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sharing knowledge mengenai teknis penulisan policy brief. Muhamad Ikbal Thola menekankan pentingnya fokus pada satu rekomendasi kebijakan utama agar pesan yang disampaikan kepada pimpinan lebih tajam dan mudah dipahami. Kegiatan ini ditutup dengan kesediaan Muhamad Ikbal Thola untuk terus mendampingi dan memberikan masukan hingga draf policy brief rampung disusun.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pusat Pembelajaran SKMP LAN dalam mendampingi penyusunan policy brief tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan Kanwil Kemenkum Sulsel benar-benar berpijak pada persoalan nyata di lapangan, khususnya terkait kekosongan pengaturan konsultasi publik di tingkat daerah.