home news

Dua Ranperda Pemprov Sulsel Diharmonisasi untuk Perkuat Tata Kelola Penerimaan Daerah dan BUMD

Jum'at, 07 Agustus 2026 - 20:09 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel kembali mengawal pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Pemprov Sulsel.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali mengawal pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua Ranperda tersebut mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus serta Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Rapat harmonisasi yang berlangsung pada Kamis (6/8) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Penyusun Ranperda, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan Ranperda mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan regulasi.

Di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma, serta perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan dasar pengaturan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Sementara itu, terhadap Ranperda mengenai penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan, Tim Perancang memberikan berbagai rekomendasi, antara lain penyesuaian judul rancangan, penyempurnaan dasar hukum, pengaturan sumber modal, hingga penghapusan materi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya