Dua Ranperda Pemprov Sulsel Diharmonisasi untuk Perkuat Tata Kelola Penerimaan Daerah dan BUMD

Jum'at, 07 Agu 2026 20:09
Dua Ranperda Pemprov Sulsel Diharmonisasi untuk Perkuat Tata Kelola Penerimaan Daerah dan BUMD
Kanwil Kemenkum Sulsel kembali mengawal pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Pemprov Sulsel.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali mengawal pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua Ranperda tersebut mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus serta Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Rapat harmonisasi yang berlangsung pada Kamis (6/8) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Penyusun Ranperda, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan Ranperda mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan regulasi.

Di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma, serta perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan dasar pengaturan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Sementara itu, terhadap Ranperda mengenai penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan, Tim Perancang memberikan berbagai rekomendasi, antara lain penyesuaian judul rancangan, penyempurnaan dasar hukum, pengaturan sumber modal, hingga penghapusan materi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sistematis, selaras, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan substansi regulasi telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas akan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat karena mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung iklim investasi dan pengelolaan aset daerah yang lebih baik.

Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Ranperda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Selanjutnya, kedua rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel Konsultasikan Penyusunan Policy Brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN
News
Kemenkum Sulsel Konsultasikan Penyusunan Policy Brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melakukan konsultasi penyusunan policy brief ke Pusat Pembelajaran SKMP LAN, Kamis (6/8/2026).
Jum'at, 07 Agu 2026 13:39
Andi Basmal Pimpin Koordinasi Pembentukan Sentra KI di Bulukumba, Dorong Perlindungan Potensi Daerah
News
Andi Basmal Pimpin Koordinasi Pembentukan Sentra KI di Bulukumba, Dorong Perlindungan Potensi Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memimpin tim dalam koordinasi bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bulukumba
Kamis, 06 Agu 2026 20:00
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional
News
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional
Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.
Kamis, 06 Agu 2026 18:50
49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan
News
49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan
Pembangunan infrastruktur jalan melalui program Multi Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menujukkan progres signifikan. Hingga kini, sudah ada 49 ruas jalan yang sedang dikerja.
Kamis, 06 Agu 2026 14:47
Peringati Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang
News
Peringati Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Rabu (5/8).
Rabu, 05 Agu 2026 21:12
Berita Terbaru