Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:08 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di RTH PDAM Sports Arena. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan penyelesaian administrasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dua pekan. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menuju Perpres Nomor 109.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.
Menurut Munafri, penyelesaian administrasi difokuskan pada proses pengakhiran kerja sama proyek yang sebelumnya berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35. Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum proyek dialihkan ke skema Perpres Nomor 109.
"Kalau syaratnya di Perpres 35, harus ada pengakhiran. Pengakhiran antara pemenang karena kan sudah jalan melalui dokumen negara," katanya.
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme selanjutnya akan mengacu pada Perpres Nomor 109. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih memungkinkan diterapkan karena tidak lagi membebani pemerintah daerah dengan komponen tipping fee seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 35.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar telah mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PT SUS selaku pemenang tender, hingga kelompok masyarakat yang mendukung maupun menolak proyek PSEL.
"Kami mencoba untuk mempertemukan. Ada masyarakat yang menolak PSEL, ada PT SUS sebagai pemenang dari tender di Perpres 35, ada Asisten Deputi Kemenko Bidang Pangan, ada dari KLHK, pemerintah kota, pemerintah provinsi, ada dari masyarakat yang mendukung. Supaya satu persepsi, bagaimana pentingnya hadirnya pengolahan sampah ini," ujarnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.
Menurut Munafri, penyelesaian administrasi difokuskan pada proses pengakhiran kerja sama proyek yang sebelumnya berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35. Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum proyek dialihkan ke skema Perpres Nomor 109.
"Kalau syaratnya di Perpres 35, harus ada pengakhiran. Pengakhiran antara pemenang karena kan sudah jalan melalui dokumen negara," katanya.
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme selanjutnya akan mengacu pada Perpres Nomor 109. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih memungkinkan diterapkan karena tidak lagi membebani pemerintah daerah dengan komponen tipping fee seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 35.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar telah mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PT SUS selaku pemenang tender, hingga kelompok masyarakat yang mendukung maupun menolak proyek PSEL.
"Kami mencoba untuk mempertemukan. Ada masyarakat yang menolak PSEL, ada PT SUS sebagai pemenang dari tender di Perpres 35, ada Asisten Deputi Kemenko Bidang Pangan, ada dari KLHK, pemerintah kota, pemerintah provinsi, ada dari masyarakat yang mendukung. Supaya satu persepsi, bagaimana pentingnya hadirnya pengolahan sampah ini," ujarnya.