home news

IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:58 WIB
Peta terkait IUP di Kolaka, dimana tidak ada tercantum TRK. Foto/Istimewa
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020. Hingga kini, perusahaan tersebut juga disebut tidak tercatat mengajukan perpanjangan IUP di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra.

Keterangan itu disampaikan ESDM Sultra saat dikonfirmasi mengenai status perizinan PT TRK. Konfirmasi dilakukan setelah sejumlah sistem resmi, termasuk data Dinas ESDM Sultra, MOMI, dan SIMTAMBANG, tidak menunjukkan adanya IUP aktif PT TRK di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, awalnya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu status perizinan perusahaan tersebut. “Kami coba cek dulu ya,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, ESDM Sultra menyatakan IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. Data perusahaan tersebut juga disebut sudah tidak tercatat dalam sistem MODI.

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, membenarkan masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. “Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” katanya.

Saat ditanya apakah PT TRK pernah mengajukan perpanjangan IUP setelah masa berlaku izinnya berakhir, Hasbullah mengatakan tidak ada catatan pengajuan di Dinas ESDM Provinsi Sultra. “Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya