home news

Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41 WIB
Aktivis antikorupsi Djusman AR menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Foto/Istimewa
Penanganan perkara dugaan korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep kembali disorot. Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.

MD disinyalir sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan bersama AF, yang saat itu menjabat Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Pangkep. AF sendiri telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Djusman mempertanyakan alasan hukum di balik tidak diajukannya MD ke pengadilan, sementara konstruksi perkara mengindikasikan kuat keterlibatannya.

"Ini yang harus dijelaskan secara terang oleh Kejari Pangkep. Kalau dalam dakwaan disebut dilakukan bersama-sama (MD), lalu mengapa yang bersangkutan tidak pernah diajukan ke pengadilan?” kata Djusman, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Djusman menilai Kejari Pangkep harus memberikan penjelasan mengenai status hukum MD, termasuk apakah yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perkembangan penyidikannya, serta alasan perkara terhadap MD tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara justru tidak tersentuh proses persidangan,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya