Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:04 WIB
Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulsel dimusnahkan BI bersama Botasupal Sulsel. Foto/Tri Yari Kurniawan
Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulawesi Selatan dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulawesi Selatan. Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026 dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan uang palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi BI, kepolisian, perbankan, pengadilan, dan unsur terkait lainnya dalam mencegah serta memberantas pemalsuan Rupiah di Sulawesi Selatan.
Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara," ujar Bayu.
Menurut dia, upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Pada sisi preemtif, BI memperkuat edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat, antara lain melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui penguatan unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Adapun upaya represif ditempuh melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan uang palsu.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan uang palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi BI, kepolisian, perbankan, pengadilan, dan unsur terkait lainnya dalam mencegah serta memberantas pemalsuan Rupiah di Sulawesi Selatan.
Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara," ujar Bayu.
Menurut dia, upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Pada sisi preemtif, BI memperkuat edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat, antara lain melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui penguatan unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Adapun upaya represif ditempuh melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan uang palsu.