home news

Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:51 WIB
Widya Sulfia Anggarani, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, dalam konferensi pers di Boho Kopi, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.

Calon jemaah, Widya Sulfia Anggarani, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dirfan Akbar, mendesak JF mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta dari total Rp270 juta yang telah dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Widya didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Boho Kopi, Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Dirfan mengatakan pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan JF yang difasilitasi Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2026 untuk membahas pengembalian dana.

"Alhamdulillah, pihak Kemenahaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF, yang mana tujuannya adalah untuk mediasi terkait proses pengembalian dana tersebut. Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami adalah bahwa kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransferkan kepada pihak travel," terangnya kepada awak media.

Menurut Dirfan, dari total dana Rp270 juta, JF telah mengembalikan Rp190 juta. Widya masih menuntut pengembalian sisa Rp80 juta.

"Pada saat pertemuan di Kemenhaj, kami tetap meminta sisa uang dari total Rp270 juta tersebut, yaitu sebesar Rp80 juta. Namun, pihak travel berdalih bahwa ada potongan-potongan terperinci dari pihak JF," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya