Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:14 WIB
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polda Sulsel sepanjang bulan Agustus 2026, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.