home news

Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:54 WIB
Sidang gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian di Pengadilan Negeri Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.

Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.

"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.

Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.

Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya