Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Tim SINDOmakassar
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:40 WIB
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jeneponto, Zulkifli, dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappeda Jeneponto merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum terkait pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun Bapperida.
“Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembentukan Sentra KI. Kami berharap keberadaan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Jeneponto sekaligus mendorong masyarakat agar memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujar Andi Haris saat diterima oleh Zulkifli.
Menurut Andi Haris, Kabupaten Jeneponto memiliki berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah dengan layanan pelindungan KI. Dengan begitu, masyarakat, pelaku usaha, maupun unsur lainnya dapat memperoleh akses informasi dan fasilitasi yang lebih dekat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan yang berada di luar daerah,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bappeda menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Sentra KI yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Jeneponto.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jeneponto, Zulkifli, dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappeda Jeneponto merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum terkait pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun Bapperida.
“Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembentukan Sentra KI. Kami berharap keberadaan Sentra KI nantinya dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Jeneponto sekaligus mendorong masyarakat agar memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujar Andi Haris saat diterima oleh Zulkifli.
Menurut Andi Haris, Kabupaten Jeneponto memiliki berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Sentra KI diharapkan dapat menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah dengan layanan pelindungan KI. Dengan begitu, masyarakat, pelaku usaha, maupun unsur lainnya dapat memperoleh akses informasi dan fasilitasi yang lebih dekat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan yang berada di luar daerah,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bappeda menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya Sentra KI yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Jeneponto.