Kabar Baik! Aset Evotrade Bakal Dikembalikan ke Para Korban
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:57 WIB
Harapan para korban tindak pidana investasi bodong robot trading Evotrade akhirnya membuahkan hasil. Rasa syukur dari para korban tak henti hentinya terucap dari seluruh pelosok penjuru tanah air.
Penghargaan dan apresiasi setinggi tingginya tak lupa korban sampaikan kepada seluruh penegak hukum, baik dari Institusi Polri, Kehakiman maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada khususnya, karena telah berhasil memperjuangkan hak para korban.
Para member korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka yang disita. Kini, paguyuban mengajak korban lainnya segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca Juga:Kejari Makassar Buru Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp283.917.239.437.
"Dengan ini Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade memberitahukan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar ke dalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nur (38), ketua paguyuban dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 14 Juni 2023 mendatang. Paguyuban ini adalah Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade berdasarkan SK NOMOR AHU-0004165.AH.01.07.TAHUN 2022. Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak 085837621607 atau email: pejuangkorbanevotrade@gmail.com.
Penghargaan dan apresiasi setinggi tingginya tak lupa korban sampaikan kepada seluruh penegak hukum, baik dari Institusi Polri, Kehakiman maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada khususnya, karena telah berhasil memperjuangkan hak para korban.
Para member korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka yang disita. Kini, paguyuban mengajak korban lainnya segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca Juga:Kejari Makassar Buru Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp283.917.239.437.
"Dengan ini Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade memberitahukan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar ke dalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nur (38), ketua paguyuban dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 14 Juni 2023 mendatang. Paguyuban ini adalah Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade berdasarkan SK NOMOR AHU-0004165.AH.01.07.TAHUN 2022. Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak 085837621607 atau email: pejuangkorbanevotrade@gmail.com.