Kejari Makassar Buru Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Ansar Jumasang
Kamis, 27 Apr 2023 14:37
Kejari Makassar Buru Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah beri keterangan terkait terdakwa kasus investasi bodong tambang digital di Makassar yang masih bebas berkeliaran
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) kini memburu satu orang terdakwah kasus investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai terdakwah sejak dua tahun lalu.

Korban investasi bodong berkedok tambang digital yakni Jimmy Chandra dan Frenky mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (24/4/2023).

Korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah mengatakan, telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Andi Alamsyah.



Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.

"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.

Adapun Jimmy, melalui permohonan surat berharap, pihak Kejaksaan Negeri Makassar kiranya dapat mengatensi secepat mungkin terkait kasus investasi bodong yang menimpa dirinya.

"Kami bermohon sekiranya proses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Hamsul HS," ucap Jimmy.

Diketahui, terdakwa Hamsul, sebelumnya sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan Pengadilan Negeri Makassar 9 Maret 2023 lalu.

"Saya sebagai pelapor sekaligus salah seorang dari sekian banyak korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh terdakwa Hamsul," kata Jimmy Chandra, Rabu 27 April 2023.

Dirinya juga kembali memohon untukproses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Hamsul HS.



Senada yang disampaikan Jimmy, Frenky yang juga adalah korban investasi bodong mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap Hamsul.

"Jadi dari Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini juga kalau ada informasi tentang keberadaan Hasrul dimana. Maka mereka segera bergerak untuk menangkap," tegasnya.

Frenky mengaku atas kasus investasi bodong tersebut. Dia merugi sekitar 200 juta rupiah.

"Ada sekitar 12 orang korban, kalau total semua ada 20 miliar. Kalau total korban seluruh indonesia itu diperkirakan sekitar 400 ribu orang," jelasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat saksi korban, Jimmy Chandra melaporkan terdakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana cukup besar kepada yang bersangkutan.

Namun belakangan, bisnis kripto yang dijanjikan terdakwa tidak membuahkan hasil, seperti iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

Dari perbuatan pelaku dan saksi S (tersangka), korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar lebih.

Terdakwa Hamsul bersama dengan satu tersangka lainnya melanggar pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru