Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:49 WIB
Petugas Imigrasi Parepare mengawal proses deportasi seorang WN Malaysia. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.
Deportee kelahiran Sabah, 5 November 1966 itu, merupakan pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 15 Desember 2027.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.
Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.
Deportee kelahiran Sabah, 5 November 1966 itu, merupakan pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 15 Desember 2027.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.