home news

APL Disorot, KPH Laporkan Dugaan Pembakaran Hutan & Intimidasi ke Polisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:48 WIB
KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian. Foto/Ilustrasi/AI
Polemik kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak hukum. KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian, di tengah mencuatnya konflik terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan.

Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.

“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.

Menurut Nikmad, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah aparat kehutanan menemukan dugaan aktivitas pembukaan lahan, pembangunan pondok, dan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan lada tanpa izin.

Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga membuka kebun lada dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya kemudian menjalani proses hukum setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang kehutanan.

Proses penindakan tersebut kemudian diwarnai situasi tegang di lapangan. Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang tengah menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mengalami intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya