APL Disorot, KPH Laporkan Dugaan Pembakaran Hutan & Intimidasi ke Polisi
Minggu, 16 Agu 2026 14:48
KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian. Foto/Ilustrasi/AI
LUWU TIMUR - Polemik kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak hukum. KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian, di tengah mencuatnya konflik terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.
“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.
Menurut Nikmad, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah aparat kehutanan menemukan dugaan aktivitas pembukaan lahan, pembangunan pondok, dan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan lada tanpa izin.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga membuka kebun lada dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya kemudian menjalani proses hukum setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang kehutanan.
Proses penindakan tersebut kemudian diwarnai situasi tegang di lapangan. Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang tengah menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mengalami intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya.
Dalam kondisi tersebut, para petugas disebut harus dievakuasi melalui Danau Towuti karena situasi di lapangan dinilai tidak lagi kondusif.
Selain dugaan intimidasi, KPH Larona juga melaporkan dugaan pembakaran hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah titik di kawasan Hutan Lindung Desa Loeha dan Desa Mahalona yang diduga mengalami kebakaran.
Areal yang terbakar tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk membuka lahan perkebunan lada. Namun, siapa yang melakukan pembakaran dan apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya ikut menjadi sorotan. Kelompok ini sebelumnya menyampaikan narasi pembelaan terhadap kepentingan petani dan membantah tudingan yang mengarah kepada mereka.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, sebelumnya membantah tudingan premanisme. Ia menyatakan kelompoknya bergerak untuk memperjuangkan kehidupan dan kepentingan petani.
KPH Larona sendiri menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelaku pembakaran maupun pihak yang berada di balik pengerahan massa. Nikmad mengatakan seluruh informasi dan kejadian yang ditemukan di lapangan telah disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Yang kami laporkan adalah peristiwa dan dugaan pelanggarannya. Untuk pelaku dan pihak yang bertanggung jawab, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Nikmad.
Menurut KPH Larona, kawasan hutan lindung bukan merupakan lahan bebas garap. Setiap aktivitas pembukaan lahan, pembakaran, pembangunan pondok, maupun pemanfaatan kawasan tanpa izin harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPH Larona juga meminta proses hukum berjalan secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau menghalangi petugas dalam menjalankan tugas negara.
Namun, tudingan mengenai adanya pihak yang memprovokasi atau menggerakkan massa masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan laporan resmi yang telah disampaikan kepada kepolisian, KPH Larona berharap seluruh rangkaian persoalan di Hutan Lindung Loeha Raya dapat diusut secara terang. Termasuk dugaan pembakaran, aktivitas perambahan, intimidasi terhadap petugas, serta pihak yang apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
Polemik Loeha Raya kini tidak hanya menyangkut persoalan antara petani dan aparat kehutanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kawasan hutan dan kepastian hukum.
KPH Larona menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Di sisi lain, keberadaan kelompok masyarakat seperti APL juga diharapkan tidak menjadi alasan untuk menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Pada akhirnya, proses penyelidikan kepolisian akan menjadi ruang pembuktian untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi, pembakaran, maupun aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.
“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.
Menurut Nikmad, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah aparat kehutanan menemukan dugaan aktivitas pembukaan lahan, pembangunan pondok, dan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan lada tanpa izin.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga membuka kebun lada dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya kemudian menjalani proses hukum setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang kehutanan.
Proses penindakan tersebut kemudian diwarnai situasi tegang di lapangan. Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang tengah menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mengalami intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya.
Dalam kondisi tersebut, para petugas disebut harus dievakuasi melalui Danau Towuti karena situasi di lapangan dinilai tidak lagi kondusif.
Selain dugaan intimidasi, KPH Larona juga melaporkan dugaan pembakaran hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah titik di kawasan Hutan Lindung Desa Loeha dan Desa Mahalona yang diduga mengalami kebakaran.
Areal yang terbakar tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk membuka lahan perkebunan lada. Namun, siapa yang melakukan pembakaran dan apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya ikut menjadi sorotan. Kelompok ini sebelumnya menyampaikan narasi pembelaan terhadap kepentingan petani dan membantah tudingan yang mengarah kepada mereka.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, sebelumnya membantah tudingan premanisme. Ia menyatakan kelompoknya bergerak untuk memperjuangkan kehidupan dan kepentingan petani.
KPH Larona sendiri menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelaku pembakaran maupun pihak yang berada di balik pengerahan massa. Nikmad mengatakan seluruh informasi dan kejadian yang ditemukan di lapangan telah disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Yang kami laporkan adalah peristiwa dan dugaan pelanggarannya. Untuk pelaku dan pihak yang bertanggung jawab, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Nikmad.
Menurut KPH Larona, kawasan hutan lindung bukan merupakan lahan bebas garap. Setiap aktivitas pembukaan lahan, pembakaran, pembangunan pondok, maupun pemanfaatan kawasan tanpa izin harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPH Larona juga meminta proses hukum berjalan secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau menghalangi petugas dalam menjalankan tugas negara.
Namun, tudingan mengenai adanya pihak yang memprovokasi atau menggerakkan massa masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan laporan resmi yang telah disampaikan kepada kepolisian, KPH Larona berharap seluruh rangkaian persoalan di Hutan Lindung Loeha Raya dapat diusut secara terang. Termasuk dugaan pembakaran, aktivitas perambahan, intimidasi terhadap petugas, serta pihak yang apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
Polemik Loeha Raya kini tidak hanya menyangkut persoalan antara petani dan aparat kehutanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kawasan hutan dan kepastian hukum.
KPH Larona menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Di sisi lain, keberadaan kelompok masyarakat seperti APL juga diharapkan tidak menjadi alasan untuk menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Pada akhirnya, proses penyelidikan kepolisian akan menjadi ruang pembuktian untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi, pembakaran, maupun aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Sikap APL Disorot
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada atau APL yang meminta pelaku dibebaskan.
Rabu, 12 Agu 2026 15:08
News
Masyarakat Adat Tamalaki Dukung PT Vale, Dorong Tenaga Kerja Lokal & Pendidikan
Pertemuan yang berlangsung di PT Vale, Selasa (11/8/2026), diikuti 26 organisasi adat Tamalaki yang tergabung dalam Gabungan Aliansi, Poros Tengah dan Formakom.
Rabu, 12 Agu 2026 13:18
News
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020.
Selasa, 11 Agu 2026 10:58
News
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
PT Vale melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Desa Unsongi resmi meluncurkan Desa Wisata Unsongi, Sabtu (8/8) pekan lalu.
Senin, 10 Agu 2026 20:21
News
Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas
Koalisi menilai persoalan ini menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas operasional TRK, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara.
Jum'at, 07 Agu 2026 12:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lomba Pacuan Kuda Semarakkan HUT RI ke-81 di Bantaeng
2
Semen Tonasa & Forkopimda Pangkep Perkuat Sinergi Lewat Padel
3
SD Islam Athirah 2 Makassar Raih Juara II DANCOW Indonesia Cerdas
4
Gempa NTT Terasa di Bantaeng, Bupati Imbau Warga Hindari Berkunjung ke Pesisir
5
Al Markaz Makassar Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Moderasi Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lomba Pacuan Kuda Semarakkan HUT RI ke-81 di Bantaeng
2
Semen Tonasa & Forkopimda Pangkep Perkuat Sinergi Lewat Padel
3
SD Islam Athirah 2 Makassar Raih Juara II DANCOW Indonesia Cerdas
4
Gempa NTT Terasa di Bantaeng, Bupati Imbau Warga Hindari Berkunjung ke Pesisir
5
Al Markaz Makassar Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Moderasi Beragama