Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Luqman Zainuddin
Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WNA Tiongkok yang akan dideportasi ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.