Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Sulaiman Nai
Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:51 WIB
Muhammad Nur Haikal, 19 tahun, duduk di kursi roda usai dilumpuhkan petugas. Foto: Istimewa
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.