home news

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.

Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban, Suardi dari Kantor Hukum SSL and Associates, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka.

"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Menurut Suardi, kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Kasus itu sempat terhenti sehingga pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman telah lebih dahulu diamankan.

"Tepatnya di bulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya