Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB
Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital
Berbicara soal hak cipta dalam koleksi perpustakaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak pencipta atas karya tersebut dan akses publik terhadap karya yang tersedia.
“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.
Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.
Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.
Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.
“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.
“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.
Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.
Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.
Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.
“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.