Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital
Jum'at, 21 Agu 2026 10:29
JAKARTA - Berbicara soal hak cipta dalam koleksi perpustakaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak pencipta atas karya tersebut dan akses publik terhadap karya yang tersedia.
“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.
Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.
Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.
Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.
“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.
Selain persoalan lisensi, pengelolaan digital library juga membutuhkan sarana kontrol teknologi. Akses terhadap koleksi dapat diatur, misalnya melalui keanggotaan atau mekanisme tertentu, sehingga karya tidak dapat diakses dan dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku. Agung juga mengingatkan bahwa perusakan terhadap sarana kontrol teknologi dapat menjadi persoalan hukum.
Pelindungan hak cipta pun tidak dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari ilmu pengetahuan. Justru, pelindungan menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat, ketika masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi, sementara pencipta dan pemegang hak tetap mendapatkan penghormatan atas karya yang mereka hasilkan.
Pada akhirnya, menjaga hak cipta dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum menggandakan atau membagikan sebuah karya, masyarakat perlu memahami ketentuan penggunaannya dan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal. Ketika semua tinggal klik, penghargaan terhadap karya orang lain juga seharusnya tidak boleh hilang hanya karena teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa transformasi perpustakaan menuju layanan digital harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi melalui perpustakaan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batas-batas pemanfaatan karya.
“Digitalisasi perpustakaan merupakan langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan. Namun, kemudahan akses tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak. Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat karya lebih mudah disalin dan disebarluaskan tanpa memperhatikan ketentuan hukum,” ujar Andi Basmal.
“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.
Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.
Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.
Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.
“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.
Selain persoalan lisensi, pengelolaan digital library juga membutuhkan sarana kontrol teknologi. Akses terhadap koleksi dapat diatur, misalnya melalui keanggotaan atau mekanisme tertentu, sehingga karya tidak dapat diakses dan dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku. Agung juga mengingatkan bahwa perusakan terhadap sarana kontrol teknologi dapat menjadi persoalan hukum.
Pelindungan hak cipta pun tidak dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari ilmu pengetahuan. Justru, pelindungan menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat, ketika masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi, sementara pencipta dan pemegang hak tetap mendapatkan penghormatan atas karya yang mereka hasilkan.
Pada akhirnya, menjaga hak cipta dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum menggandakan atau membagikan sebuah karya, masyarakat perlu memahami ketentuan penggunaannya dan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal. Ketika semua tinggal klik, penghargaan terhadap karya orang lain juga seharusnya tidak boleh hilang hanya karena teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa transformasi perpustakaan menuju layanan digital harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi melalui perpustakaan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batas-batas pemanfaatan karya.
“Digitalisasi perpustakaan merupakan langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan. Namun, kemudahan akses tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak. Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat karya lebih mudah disalin dan disebarluaskan tanpa memperhatikan ketentuan hukum,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Festival Literasi Maros Wadah Perkuat Ekosistem Literasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Festival Literasi Maros yang dipusatkan di Creative Centre Perpustakaan Daerah, Senin hingga Rabu (17–19/11/2025).
Senin, 17 Nov 2025 17:55
Sulsel
Penjabat Bupati Bantaeng Resmikan Gedung Perpustakaan dan Arsip
Penjabat Bupati Bantaeng mendampingi Kepala Pusat Analisis Perpustakaan Nasional RI Nurhadi saputra meresmikan gedung Layanan Perpustakaan Daaerah Butta Toa di Jalan Andi Mannapiang, Sabtu 7 November 2024.
Minggu, 08 Des 2024 11:35
Sulsel
Dua tahun Beruntun, Kabupaten Maros Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Literasi
Penghargaan tertinggi di bidang perpustakaan ini, juga telah diraih oleh Bupati Maros di acara yang sama pada 2022 lalu.
Kamis, 12 Okt 2023 20:26
Sulsel
Bupati Maros Terima Bantuan Mobil Perpustakaan dari Perpusnas
Pemkab Maros menerima bantuan satu unit mobil perpustakaan keliling dari Perpusnas untuk menunjang peningkatan pelayanan Perpustakaan Daerah hingga ke pelosok.
Selasa, 10 Okt 2023 19:15
Sulsel
Perpusnas Serahkan 14 Ribu Buku Digital untuk Tingkatkan Literasi di Maros
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI memberikan 14 ribu buku digital kepada Kabupaten Maros. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Jum'at, 09 Jun 2023 14:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Roadshow 2 Golkar Sulsel Dimulai, IAS Sempatkan Pimpin Doa untuk Korban Gempa NTT
2
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
3
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care
4
Buruan! Promo Merdeka Daya PLN Berakhir 25 Agustus 2026
5
Athirah Bekali 180 Kepala Sekolah di Makassar dengan Strategi Transformasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Roadshow 2 Golkar Sulsel Dimulai, IAS Sempatkan Pimpin Doa untuk Korban Gempa NTT
2
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
3
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care
4
Buruan! Promo Merdeka Daya PLN Berakhir 25 Agustus 2026
5
Athirah Bekali 180 Kepala Sekolah di Makassar dengan Strategi Transformasi