Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital

Jum'at, 21 Agu 2026 10:29
Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital
Comment
Share
JAKARTA - Berbicara soal hak cipta dalam koleksi perpustakaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak pencipta atas karya tersebut dan akses publik terhadap karya yang tersedia.

“Di satu sisi ada karya yang memang hak penciptanya harus diperhatikan sebagai karya dari literasi yang ada di dalam perpustakaan. Kemudian di lain pihak juga ada akses publik yang dapat mengakses karya-karya yang ada di dalam sebuah perpustakaan,” tutur Agung dalam sesi pemaparan materinya pada Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, 20 Agustus 2026.

Ia melanjutkan, tidak seluruh karya yang tersimpan di perpustakaan masih berada dalam jangka waktu pelindungan hak cipta. Sebagian karya telah melewati masa pelindungannya dan menjadi domain publik. Meski demikian, hak moral pencipta tetap harus diperhatikan, termasuk dalam menjaga pencantuman nama pencipta.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat pula sejumlah pengecualian terhadap pemanfaatan karya untuk kepentingan tertentu, antara lain pendidikan, penelitian, dan penyediaan akses bagi penyandang disabilitas netra. Karya juga dapat dialihformat, misalnya menjadi braille atau talking book, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas tersebut.

Agung menambahkan, perpustakaan juga diperbolehkan membuat salinan untuk kepentingan tertentu, seperti pengarsipan dan preservasi koleksi yang sudah usang atau langka. Pemanfaatan tersebut tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan pencipta.

Tantangan semakin berkembang ketika koleksi perpustakaan berpindah ke ruang digital. Agung menyampaikan bahwa pengaturan mengenai digital lending atau peminjaman secara digital belum disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini.

“Karena itu, ketika sebuah karya akan dimasukkan ke dalam digital library, pengaturan mengenai lisensi dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam perjanjian atau kontrak,” ucap Agung.

Selain persoalan lisensi, pengelolaan digital library juga membutuhkan sarana kontrol teknologi. Akses terhadap koleksi dapat diatur, misalnya melalui keanggotaan atau mekanisme tertentu, sehingga karya tidak dapat diakses dan dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku. Agung juga mengingatkan bahwa perusakan terhadap sarana kontrol teknologi dapat menjadi persoalan hukum.

Pelindungan hak cipta pun tidak dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari ilmu pengetahuan. Justru, pelindungan menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat, ketika masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi, sementara pencipta dan pemegang hak tetap mendapatkan penghormatan atas karya yang mereka hasilkan.

Pada akhirnya, menjaga hak cipta dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum menggandakan atau membagikan sebuah karya, masyarakat perlu memahami ketentuan penggunaannya dan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal. Ketika semua tinggal klik, penghargaan terhadap karya orang lain juga seharusnya tidak boleh hilang hanya karena teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa transformasi perpustakaan menuju layanan digital harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi melalui perpustakaan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batas-batas pemanfaatan karya.

“Digitalisasi perpustakaan merupakan langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan. Namun, kemudahan akses tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak. Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat karya lebih mudah disalin dan disebarluaskan tanpa memperhatikan ketentuan hukum,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru