1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat

Kamis, 20 Agu 2026 16:15
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
Sebanyak 1.464 Guru PPPK yang telah resmi diangkat di Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Sebanyak 1.464 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi diangkat di Kabupaten Luwu Timur kini menjadi perhatian menyusul wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru PPPK daerah oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan rekapitulasi Dinas Pendidikan Luwu Timur, jumlah tersebut terdiri atas 1.386 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 78 guru berstatus paruh waktu.

Data tersebut merupakan akumulasi Guru PPPK pada satuan pendidikan mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Luwu Timur, Risal, mengatakan data 1.464 Guru PPPK tersebut merupakan hasil pendataan dari seluruh sekolah di wilayah Luwu Timur.

"1.464 status Guru PPPK ini merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur, yang kita ambil di antaranya TK, SD, dan SMP," kata Risal.

Jumlah tersebut menjadi sorotan setelah muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan pengelolaan Guru PPPK daerah menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme maupun tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Risal menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan maupun status para Guru PPPK apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

"Untuk saat ini masih menunggu regulasi atau juknis. Pengangkatannya nanti seperti apa, itu belum kita tahu," jelasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan dan mekanisme tidak dapat dipastikan sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan.

Sementara itu, wacana yang berkembang juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Guru PPPK daerah akan otomatis berubah status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Informasi sementara yang berkembang lebih mengarah pada kemungkinan adanya proses atau seleksi CPNS sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Jika nantinya pemerintah menggunakan ketentuan lama, salah satu persyaratan yang selama ini menjadi pertimbangan dalam seleksi CPNS adalah batas usia maksimal 35 tahun.

Namun, ketentuan tersebut belum dapat dijadikan patokan sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

"Jika nantinya menggunakan ketentuan lama, salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam seleksi CPNS adalah batas usia maksimal 35 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih perlu menunggu kepastian melalui regulasi resmi," ujar Risal.

Dengan jumlah mencapai 1.464 orang, kepastian regulasi pemerintah pusat nantinya akan menjadi penentu arah pengelolaan Guru PPPK di Kabupaten Luwu Timur. Untuk saat ini, Dinas Pendidikan Luwu Timur masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru