home news

Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:49 WIB
Tersangka kasus pencurian dibekuk di tengah pelariannya di Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Seorang pelaku berinisial AMT alias AS (29) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Sunardi, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam saat rumahnya disusupi pelaku pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polres Maros.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Morowali.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan, setelah polisi mendapatkan laporan, tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam tersebut seharga Rp950 ribu, sementara sepeda motor dijual seharga Rp3,5 juta kepada pembeli yang berada di wilayah Morowali," ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya