Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Tim SINDOmakassar
Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:45 WIB
Capture terduga pelaku saat melakukan transaksi di Kendari menggunakan kartu kredit curian. Polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Foto: Istimewa
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Terlebih selama proses penyelidikan polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti CCTV pelaku, data transaksi di toko saat terduga pelaku menggunakan kartu kredit curian tersebut hingga merugikan korban sekitar Rp341 juta.
FR menjelaskan bahwa kasus dengan LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes, ini sudah berjalan dua bulan lamanya dan polisi sebelum nya sudah mengantongi terduga pelaku untuk ditetapkan jadi tersangka. "Tapi sampai sekarang belum ada penetapan, padahal semua bukti sudah ada," katanya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal agar kasus ini terungkap dengan jelas. "Sudah ada CCTV, mulai di jalan hingga di Bandara dan pelakunya terlihat jelas, termasuk saat transaksi di Kendari," katanya kepada Sindo Makassar, Minggu, (23/08/2026).
Diketahui, Sabtu (11/7) lalu FR mendapat notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pelaku yang sebelumnya disangka tercecer di salah satu mal di Makassar.
Dia menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi 2 buah kartu kredit Mandiri via Edc Mandiri, Rp99.000.000, Rp99.000.000 dan Rp20.400.000, dan 1 kartu kredit DBS via Edc Bank BCA Rp70.000.000.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan 1 Buah CC Bank UOB via Edc BCA Rp53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max & 1 Unit iPhone 17 Pro.
Terlebih selama proses penyelidikan polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti CCTV pelaku, data transaksi di toko saat terduga pelaku menggunakan kartu kredit curian tersebut hingga merugikan korban sekitar Rp341 juta.
FR menjelaskan bahwa kasus dengan LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes, ini sudah berjalan dua bulan lamanya dan polisi sebelum nya sudah mengantongi terduga pelaku untuk ditetapkan jadi tersangka. "Tapi sampai sekarang belum ada penetapan, padahal semua bukti sudah ada," katanya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal agar kasus ini terungkap dengan jelas. "Sudah ada CCTV, mulai di jalan hingga di Bandara dan pelakunya terlihat jelas, termasuk saat transaksi di Kendari," katanya kepada Sindo Makassar, Minggu, (23/08/2026).
Diketahui, Sabtu (11/7) lalu FR mendapat notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pelaku yang sebelumnya disangka tercecer di salah satu mal di Makassar.
Dia menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi 2 buah kartu kredit Mandiri via Edc Mandiri, Rp99.000.000, Rp99.000.000 dan Rp20.400.000, dan 1 kartu kredit DBS via Edc Bank BCA Rp70.000.000.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan 1 Buah CC Bank UOB via Edc BCA Rp53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max & 1 Unit iPhone 17 Pro.