home news

Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:28 WIB
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Foto/Istimewa
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.

PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).

Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.

Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya