Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
Rabu, 26 Agu 2026 18:28
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Foto/Istimewa
KOLAKA - Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.
PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis pertambangan, hingga hukum agraria.
Polisi selanjutnya akan menjadikan hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan para ahli sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, PT TRK belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan PT TRK
Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum merespons pertanyaan Redaksi terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, sebelumnya Najmuddin telah memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak 2007.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tipidter Polda Sultra bersama Tim BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu.
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin mengatakan selama lahan tersebut dikuasai PT TRK tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat klaim PT TRK atas lahan yang dimaksud. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, dikutip dari pemberitaan media edisi Indonesia.
Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.
PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis pertambangan, hingga hukum agraria.
Polisi selanjutnya akan menjadikan hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan para ahli sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, PT TRK belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan PT TRK
Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum merespons pertanyaan Redaksi terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, sebelumnya Najmuddin telah memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak 2007.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tipidter Polda Sultra bersama Tim BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu.
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin mengatakan selama lahan tersebut dikuasai PT TRK tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat klaim PT TRK atas lahan yang dimaksud. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, dikutip dari pemberitaan media edisi Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
PT Vale Kembali Buka Beasiswa S2 untuk Talenta Luwu Timur
PT Vale kembali membuka Program Beasiswa Komunitas Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bagi mahasiswa asal Luwu Timur yang menempuh pendidikan Magister (S2).
Rabu, 26 Agu 2026 18:39
News
Peduli Korban Bencana NTT, PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Senin, 24 Agu 2026 19:09
News
150 UMKM Ramaikan Vale Food Festival di Kabupaten Kolaka
Vale Food Festival digelar di Alun-Alun 19 November, Kolaka, pada 22–26 Agustus 2026, yang merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-58 PT Vale Indonesia.
Senin, 24 Agu 2026 16:01
News
Kolaborasi PT Vale Wujudkan Hunian Layak & Perkuat Akses Kesehatan di Kolaka
Enam keluarga di Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, bakal menempati rumah yang lebih aman dan nyaman setelah hunian mereka direhabilitasi melalui kolaborasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale).
Minggu, 23 Agu 2026 18:47
News
PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22, Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan
PT Vale mulai mempersiapkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 dengan menekankan pentingnya dialog, musyawarah, dan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan karyawan.
Rabu, 19 Agu 2026 14:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
3
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
3
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting