Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
Rabu, 26 Agu 2026 18:28
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Foto/Istimewa
KOLAKA - Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.
PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis pertambangan, hingga hukum agraria.
Polisi selanjutnya akan menjadikan hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan para ahli sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, PT TRK belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan PT TRK
Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum merespons pertanyaan Redaksi terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, sebelumnya Najmuddin telah memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak 2007.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tipidter Polda Sultra bersama Tim BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu.
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin mengatakan selama lahan tersebut dikuasai PT TRK tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat klaim PT TRK atas lahan yang dimaksud. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, dikutip dari pemberitaan media edisi Indonesia.
Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.
PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis pertambangan, hingga hukum agraria.
Polisi selanjutnya akan menjadikan hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan para ahli sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, PT TRK belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan PT TRK
Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum merespons pertanyaan Redaksi terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, sebelumnya Najmuddin telah memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak 2007.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tipidter Polda Sultra bersama Tim BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu.
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin mengatakan selama lahan tersebut dikuasai PT TRK tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat klaim PT TRK atas lahan yang dimaksud. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, dikutip dari pemberitaan media edisi Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Perluas Akses Pasar UMKM Lokal Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa
PT Vale Indonesia melakukan peresmian Rumah Oleh-Oleh Telaloa di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur untuk mendukung UMKM lokal tumbuh dan berkembang.
Senin, 05 Okt 2026 17:44
News
Bukaan Lahan Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Perketat Patroli
Luas bukaan lahan di kawasan hutan Loeha Raya-Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), melonjak 218 persen selama musim kemarau Juni–September 2026.
Jum'at, 02 Okt 2026 17:16
Ekbis
Vale Indonesia Raih Platinum dan Dua Gold Award ICA–ISDA 2026
Tiga program pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia Tbk mendapat pengakuan dalam ajang Indonesian CSR Awards (ICA) dan Indonesian SDGs Awards (ISDA) 2026.
Rabu, 30 Sep 2026 12:36
Ekbis
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Sulawesi ke Kriyanusa 2026
Sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan PT Vale dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi hadir dalam pameran yang berlangsung di JCC, Jakarta, 26–30 September 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 17:14
News
Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
PT Vale memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di wilayah tersebut untuk mempercepat respons keadaan darurat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
Sabtu, 26 Sep 2026 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei