Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK

Rabu, 26 Agu 2026 18:28
Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Foto/Istimewa
Comment
Share
KOLAKA - Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penyelidikan dilakukan dengan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi.

PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).

Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.

Yaumil mengatakan, penyelidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.

Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis pertambangan, hingga hukum agraria.

Polisi selanjutnya akan menjadikan hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan para ahli sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, PT TRK belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanggapan PT TRK
Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum merespons pertanyaan Redaksi terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Namun, sebelumnya Najmuddin telah memberikan tanggapan mengenai laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak 2007.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Tipidter Polda Sultra bersama Tim BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu.

Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin mengatakan selama lahan tersebut dikuasai PT TRK tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.

Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat klaim PT TRK atas lahan yang dimaksud. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, dikutip dari pemberitaan media edisi Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru