PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22, Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan

Rabu, 19 Agu 2026 14:47
PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22, Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan
PT Vale mulai mempersiapkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 dengan menekankan pentingnya dialog, musyawarah, dan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan karyawan. Foto/Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mulai mempersiapkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 dengan menekankan pentingnya dialog, musyawarah, dan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan karyawan. Proses tersebut diawali melalui kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 di TAB Hall, Sorowako, yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran, serta para ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.

Pembukaan dan pembekalan menjadi tahap awal sebelum proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja. Melalui proses ini, PT Vale dan perwakilan pekerja akan membahas kesepakatan kerja yang adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tiga serikat pekerja yang telah lolos verifikasi keanggotaan akan terlibat dalam perundingan. FSPKEP akan diwakili empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang. Dengan demikian, terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja yang akan berunding dengan sembilan perwakilan manajemen PT Vale.

Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog dan musyawarah.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.

Ia menegaskan, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan akan membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan karyawan. Di sisi lain, lingkungan kerja yang sejahtera serta hubungan industrial yang sehat dapat mendorong produktivitas dan kontribusi karyawan terhadap keberlangsungan perusahaan.

“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkap Heriyanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat perlu dibangun melalui proses pengambilan keputusan yang mengedepankan dialog dan prinsip demokratis.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” kata Jayadi.

Ia berharap proses pembekalan hingga perundingan PKB dapat mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial yang dapat menjadi ruang untuk menghasilkan perbaikan.

“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.

Perundingan PKB ke-22 diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen kesepakatan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kemitraan jangka panjang antara perusahaan dan pekerja. Melalui dialog terbuka dan musyawarah yang konstruktif, proses tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru