home news

Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:52 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Foto: istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota MPDN Kota Palopo, Kabupaten Bone, Maros, dan Takalar.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (26/8) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan resmi bentukan Menteri Hukum yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan secara berjenjang melalui MPDN, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Menurutnya, MPDN memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol dan administrasi pelaksanaan jabatan, serta memberikan layanan administrasi seperti rekomendasi cuti, pensiun, dan perpindahan wilayah jabatan.

Andi Basmal juga menekankan pentingnya objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, keanggotaan Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, ahli atau akademisi, serta Notaris. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat objektivitas sekaligus mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.

Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki 773 Notaris yang tersebar di wilayah kerja. Untuk mendukung optimalisasi pengawasan dan pembinaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah membentuk tujuh MPDN, yakni MPDN Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Bone, Maros, Gowa, dan Takalar.

Selain pembentukan MPDN, Kantor Wilayah juga menyiapkan empat orang tim sekretariat pada masing-masing MPDN untuk memberikan dukungan administrasi, menjadwalkan sidang, menyusun program kerja, sarana, prasarana dan anggaran, membuat laporan Majelis Pengawas, serta mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya