Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:16 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dalam memperkuat pelindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya pada rezim merek bagi produk obat dan makanan.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.