home news

Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:09 WIB
Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu
Komitmen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya musik terus diperkuat. Sejumlah label musik dan musisi di Makassar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait pencatatan Hak Cipta lagu dan musik, Kamis (27/8/2026).

Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bagian dari pendampingan kepada pelaku industri kreatif, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi, pencipta lagu, dan label musik. Dalam pertemuan tersebut, para pencipta lagu menyampaikan kesiapan untuk mencatatkan karya mereka, dengan target mencapai 1.000 lagu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting bagi pencipta dan pelaku industri musik untuk memberikan kepastian serta memperkuat pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

“Pada prinsipnya, pemberlakuan pencatatan Hak Cipta lagu dan musik dengan biaya Rp. 0., memberikan kemudahan bagi musisi dan pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka. Kami berharap kemudahan ini dimanfaatkan sehingga semakin banyak karya yang tercatat,” ujar Demson.

Menurut Demson, pencatatan karya juga berkaitan dengan pengelolaan data karya dalam ekosistem musik. Karya yang telah tercatat dapat masuk dalam PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik) sehingga keberadaan dan kepemilikan karya lebih terdokumentasi.

“Ketika karya sudah tercatat dan masuk dalam PDLM, LMK nantinya akan lebih mudah dalam melakukan pendistribusian royalti kepada pemegang hak cipta sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Demson juga memberikan pemahaman mengenai tata kelola royalti kepada para label musik dan musisi. Ia meluruskan bahwa pengelolaan dan distribusi royalti bukan merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, melainkan berada dalam ekosistem lembaga yang memiliki kewenangan terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya