Imigrasi Makassar Dalami Dugaan Investor Fiktif WN Turki
Luqman Zainuddin
Jum'at, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB
Petugas Imigrasi Makassar menahan WNA berinisial DO atas dugaan penggunaan dokumen administrasi palsu untuk tinggal di Indonesia. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial DO yang diduga menggunakan data perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor.
DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, DO mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait profil dan dokumen keimigrasiannya.
DO diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai investor.
DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya. Ia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.
Kepada petugas, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengurusan legalitas usaha. DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus pendirian usahanya.
DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, DO mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait profil dan dokumen keimigrasiannya.
DO diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai investor.
DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya. Ia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.
Kepada petugas, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengurusan legalitas usaha. DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus pendirian usahanya.