Imigrasi Makassar Dalami Dugaan Investor Fiktif WN Turki

Jum'at, 28 Agu 2026 16:14
Imigrasi Makassar Dalami Dugaan Investor Fiktif WN Turki
Petugas Imigrasi Makassar menahan WNA berinisial DO atas dugaan penggunaan dokumen administrasi palsu untuk tinggal di Indonesia. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial DO yang diduga menggunakan data perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor.

DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, DO mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait profil dan dokumen keimigrasiannya.

DO diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai investor.

DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya. Ia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.

Kepada petugas, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.

Kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengurusan legalitas usaha. DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus pendirian usahanya.

Selain itu, DO disebut tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor atau penjamin izin tinggalnya di Indonesia, yakni PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mendalami dugaan penggunaan data atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengurusan izin tinggal DO.

Berdasarkan pendalaman sementara, DO diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan atau data yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Status DO sebagai pemegang ITAS investor juga menjadi perhatian petugas setelah yang bersangkutan mendatangi Polrestabes Makassar menggunakan taksi daring.

Sebelumnya, DO mengaku kehabisan uang setelah menjadi korban penipuan seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Ia disebut tiba di Makassar setelah menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada Juni 2026.

Saat ini, DO berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak terkait di Jakarta untuk mendalami keberadaan dan legalitas perusahaan yang menjadi sponsor penjamin DO.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta menelusuri proses penerbitan izin tinggal yang bersangkutan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru