Imigrasi Makassar Dalami Dugaan Investor Fiktif WN Turki
Jum'at, 28 Agu 2026 16:14
Petugas Imigrasi Makassar menahan WNA berinisial DO atas dugaan penggunaan dokumen administrasi palsu untuk tinggal di Indonesia. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) Turki berinisial DO yang diduga menggunakan data perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor.
DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, DO mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait profil dan dokumen keimigrasiannya.
DO diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai investor.
DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya. Ia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.
Kepada petugas, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengurusan legalitas usaha. DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus pendirian usahanya.
Selain itu, DO disebut tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor atau penjamin izin tinggalnya di Indonesia, yakni PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mendalami dugaan penggunaan data atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengurusan izin tinggal DO.
Berdasarkan pendalaman sementara, DO diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan atau data yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Status DO sebagai pemegang ITAS investor juga menjadi perhatian petugas setelah yang bersangkutan mendatangi Polrestabes Makassar menggunakan taksi daring.
Sebelumnya, DO mengaku kehabisan uang setelah menjadi korban penipuan seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Ia disebut tiba di Makassar setelah menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada Juni 2026.
Saat ini, DO berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak terkait di Jakarta untuk mendalami keberadaan dan legalitas perusahaan yang menjadi sponsor penjamin DO.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta menelusuri proses penerbitan izin tinggal yang bersangkutan.
DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, DO mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah ditipu seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan terkait profil dan dokumen keimigrasiannya.
DO diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai investor.
DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar izin tinggalnya. Ia juga tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya.
Kepada petugas, DO mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengurusan legalitas usaha. DO mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus pendirian usahanya.
Selain itu, DO disebut tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor atau penjamin izin tinggalnya di Indonesia, yakni PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mendalami dugaan penggunaan data atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengurusan izin tinggal DO.
Berdasarkan pendalaman sementara, DO diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan atau data yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Status DO sebagai pemegang ITAS investor juga menjadi perhatian petugas setelah yang bersangkutan mendatangi Polrestabes Makassar menggunakan taksi daring.
Sebelumnya, DO mengaku kehabisan uang setelah menjadi korban penipuan seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar. Ia disebut tiba di Makassar setelah menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada Juni 2026.
Saat ini, DO berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak terkait di Jakarta untuk mendalami keberadaan dan legalitas perusahaan yang menjadi sponsor penjamin DO.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta menelusuri proses penerbitan izin tinggal yang bersangkutan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Raih Penghargaan Pengembang Lentera Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menerima penghargaan dari Perpustakaan Direktorat Jenderal Imigrasi atas kontribusinya dalam pengembangan Lentera Imigrasi.
Kamis, 27 Agu 2026 20:22
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
News
Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA yang Diduga Buka Jasa Foto dengan Visa Tak Sesuai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Jum'at, 07 Agu 2026 18:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026