Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Sulaiman Nai
Senin, 31 Agustus 2026 - 08:01 WIB
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku pencurian aki. Foto: Istimewa
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.
Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.
Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.
Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.