Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Luqman Zainuddin
Senin, 31 Agustus 2026 - 14:35 WIB
Petugas Imigrasi Makassar melakukan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.