home news

Gakkum Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Loeha Raya, APL Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:48 WIB
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi AI
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menangkap tiga pelaku di lapangan, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan negara tersebut.

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.

Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.

Tiga Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya