Gakkum Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Loeha Raya, APL Jadi Sorotan
Senin, 31 Agu 2026 21:48
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi AI
LUWU TIMUR - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menangkap tiga pelaku di lapangan, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan negara tersebut.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
PT Vale Indonesia Tbk terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan koperasi.
Minggu, 11 Okt 2026 10:02
Sulsel
Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska Tegaskan Tak Semua Warga Tolak Jalur Pipa Minyak PT Vale
Gelombang penolakan terhadap rencana pengalihan rute (reroute) jalur pipa minyak Vale Indonesia di Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda, ternyata tidak mencerminkan suara keseluruhan masyarakat.
Sabtu, 10 Okt 2026 07:58
News
Vale Indonesia Berbagi Inspirasi Kepemimpinan Berdampak di MLS 2026
Kepemimpinan yang berdampak tidak cukup diukur dari pencapaian bisnis, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jum'at, 09 Okt 2026 14:03
News
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
Sejumlah warga di sekitar wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa mendapatkan kesempatan menuntaskan pendidikan setara SMA melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Jum'at, 09 Okt 2026 10:24
Ekbis
Vale Perluas Akses Pasar UMKM Lokal Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa
PT Vale Indonesia melakukan peresmian Rumah Oleh-Oleh Telaloa di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur untuk mendukung UMKM lokal tumbuh dan berkembang.
Senin, 05 Okt 2026 17:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
5
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
5
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal