Gakkum Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Loeha Raya, APL Jadi Sorotan
Senin, 31 Agu 2026 21:48
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi AI
LUWU TIMUR - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menangkap tiga pelaku di lapangan, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan negara tersebut.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(TRI)
Berita Terkait
News
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
Praktik tersebut diwujudkan melalui program pemberdayaan di tiga provinsi dan menjadi salah satu kisah yang dibagikan PT Vale dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Unhas Makassar.
Senin, 31 Agu 2026 22:49
Sulsel
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur
Sebanyak 50 bibit mangrove dan 200 bibit lamun ditanam di kawasan Mangkasa Point, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (29/8), sebagai bagian dari upaya memulihkan ekosistem pesisir.
Minggu, 30 Agu 2026 07:55
News
PT Vale Kembali Buka Beasiswa S2 untuk Talenta Luwu Timur
PT Vale kembali membuka Program Beasiswa Komunitas Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bagi mahasiswa asal Luwu Timur yang menempuh pendidikan Magister (S2).
Rabu, 26 Agu 2026 18:39
News
Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Rabu, 26 Agu 2026 18:28
News
Peduli Korban Bencana NTT, PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Senin, 24 Agu 2026 19:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
BKKBN Sulsel Dorong KKI Kawal Masa Depan Kependudukan Sulawesi Selatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
BKKBN Sulsel Dorong KKI Kawal Masa Depan Kependudukan Sulawesi Selatan