Gakkum Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Loeha Raya, APL Jadi Sorotan
Senin, 31 Agu 2026 21:48
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi AI
LUWU TIMUR - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mulai mengembangkan kasus perambahan kawasan hutan di Blok Tanamanalia dan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menangkap tiga pelaku di lapangan, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan negara tersebut.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian aktivitas perambahan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Bahri, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Penyidik kini berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menggerakkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan hutan.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan dalam pengembangan kasus ini adalah Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya. Kelompok tersebut diketahui dipimpin Ali Kamri.
Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan lada.
Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembabatan vegetasi dan pembakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan yang semestinya dilindungi.
Luasan kawasan yang terdampak disebut mencapai ribuan hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lapangan kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
APL Loeha Raya Disorot
Dalam proses pengembangan perkara, aktivitas dan peran APL Loeha Raya turut menjadi perhatian penyidik.
Kelompok tersebut selama ini dikenal membawa isu perjuangan petani dan hak masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan Loeha Raya. Namun, dalam konteks perkara yang tengah ditangani Gakkum, penyidik disebut tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan praktik perambahan atau penguasaan lahan negara.
Sejumlah insiden di lapangan juga disebut mewarnai proses penegakan hukum. Petugas kehutanan dilaporkan pernah menghadapi penolakan ketika melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut.
Namun, sejauh ini Gakkum belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut. Ali Bahri juga belum menyebut nama calon tersangka baru.
Telusuri Peran Pihak Lain
Selain pelaku lapangan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri pihak yang diduga menggerakkan, membantu, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindak pidana kehutanan.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dapat dikenakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak yang terbukti terlibat.
Penyidik juga dapat mendalami ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP apabila ditemukan bukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau dengan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pengembangan perkara ini tidak hanya akan menentukan siapa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang berperan lebih jauh dalam rangkaian aktivitas perambahan dan dugaan jual beli atau penguasaan lahan negara.
Hingga kini, Gakkum masih melakukan pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga belum ditetapkan.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan APL Loeha Raya maupun pihak-pihak di dalamnya masih menunggu pembuktian penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga Kolaka
Hasnah merupakan satu dari enam penerima manfaat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan Vale Indonesia di tiga desa di Kabupaten Kolaka.
Senin, 19 Okt 2026 15:37
Ekbis
Vale Indonesia Pamerkan Produk UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357
Produk olahan pangan hingga kerajinan lokal dari Luwu Timur meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (18/10/2026).
Minggu, 18 Okt 2026 21:34
News
Hasil Uji Laboratorium: Padi di Lahan Terdampak Tumpahan MFO Vale Aman Dikonsumsi
Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel gabah dari lahan percontohan (demplot) menunjukkan padi yang dipanen memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sehingga dinyatakan aman dikonsumsi.
Sabtu, 17 Okt 2026 11:08
Ekbis
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
PT Vale Indonesia Tbk terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan koperasi.
Minggu, 11 Okt 2026 10:02
Sulsel
Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska Tegaskan Tak Semua Warga Tolak Jalur Pipa Minyak PT Vale
Gelombang penolakan terhadap rencana pengalihan rute (reroute) jalur pipa minyak Vale Indonesia di Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda, ternyata tidak mencerminkan suara keseluruhan masyarakat.
Sabtu, 10 Okt 2026 07:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target