home news

FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto

Selasa, 01 September 2026 - 18:41 WIB
Perwakilan FKR saat menyerahkan laporan ke Pihak Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Laporan tersebut disampaikan Kabid Hukum FKR Rachmat Hidayat. FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja tersebut yang disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran.

Temuan itu menurut FKR, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.

FKR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran objek belanja yang sama kembali menjadi temuan, meski BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan.

Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.

Rinciannya yakni Rp696 juta pada 2022, Rp662 juta pada 2023, Rp475.246.649 pada 2024, dan Rp1.067.228.650 pada 2025.

Soroti Pertanggungjawaban Belanja
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya