OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 02 September 2026 - 15:18 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja. Penguatan ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan OJK menjalankan mandat baru, termasuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit di Jakarta, Selasa (1/9) kemarin.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan, melakukan penyegaran organisasi, serta memperkuat kapasitas dan talenta insan OJK dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Penguatan kelembagaan juga diarahkan untuk memastikan kesiapan OJK menjalankan mandat sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk mandat pengaturan dan pengawasan BMKS.
Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK menyiapkan struktur dan fungsi yang mencakup pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS. Langkah ini ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan di bidang tersebut agar berlangsung secara tertib, kredibel, dan transparan.
Tujuh pejabat OJK yang dilantik terdiri atas:
Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit di Jakarta, Selasa (1/9) kemarin.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan, melakukan penyegaran organisasi, serta memperkuat kapasitas dan talenta insan OJK dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Penguatan kelembagaan juga diarahkan untuk memastikan kesiapan OJK menjalankan mandat sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk mandat pengaturan dan pengawasan BMKS.
Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK menyiapkan struktur dan fungsi yang mencakup pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS. Langkah ini ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan di bidang tersebut agar berlangsung secara tertib, kredibel, dan transparan.
Tujuh pejabat OJK yang dilantik terdiri atas:
Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.