Menelisik Jejak Ali Kamri Nawir di Balik Polemik Loeha Raya
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 04 September 2026 - 18:14 WIB
Nama Ali Kamri Nawir mencuat di tengah polemik pengelolaan lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Sosok Ali Kamri Nawir (AKN), salah satu tokoh kunci dalam Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, kini menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas perambahan dan penggunaan lahan hutan lindung secara tidak sah di wilayah Sulawesi.
Pria lulusan Universitas Tomakaka Mamuju ini diketahui memiliki rekam jejak aktivitas lintas daerah, mulai dari Ranteangin di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, hingga kawasan Towuti dan Loeha Raya di Sulawesi Selatan.
Selain aktif di APL Loeha Raya, Ali Kamri juga tercatat pernah terlibat dalam beberapa organisasi swadaya masyarakat, seperti Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa.
Sejumlah pihak menilai keterlibatan Ali Kamri dalam organisasi pengawasan korupsi dan kemasyarakatan tersebut diduga sebagai bagian dari upaya membangun citra atau berlindung dari proses hukum. Langkah ini disinyalir dimanfaatkan untuk menekan aparat penegak hukum yang beroperasi di lapangan.
Di kawasan Loeha Raya, aktivitas APL Loeha Raya di bawah kepemimpinannya disinyalir memanfaatkan isu komoditas lada dan pembelaan terhadap ruang hidup petani lokal. Namun, tuduhan lain menyebutkan bahwa narasi pertahanan hak petani tersebut digunakan untuk melegitimasi pembukaan dan pendudukan lahan hutan negara skala luas.
Terkait tuduhan yang menyebut aparat penegak hukum menerima suap, sebagian kalangan menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan kegiatan penanaman lada ilegal yang sudah berlangsung lama. Pengakuan mengenai aktivitas di kawasan hutan lindung yang telah berjalan berpuluh-puluh tahun tersebut kini justru menjadi landasan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum kehutanan yang terorganisasi.
Selain isu perambahan lahan, kelompok yang dikaitkan dengan Ali Kamri juga disinyalir terlibat dalam aksi penolakan dan pengintimidasi terhadap tim patroli resmi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Pria lulusan Universitas Tomakaka Mamuju ini diketahui memiliki rekam jejak aktivitas lintas daerah, mulai dari Ranteangin di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, hingga kawasan Towuti dan Loeha Raya di Sulawesi Selatan.
Selain aktif di APL Loeha Raya, Ali Kamri juga tercatat pernah terlibat dalam beberapa organisasi swadaya masyarakat, seperti Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa.
Sejumlah pihak menilai keterlibatan Ali Kamri dalam organisasi pengawasan korupsi dan kemasyarakatan tersebut diduga sebagai bagian dari upaya membangun citra atau berlindung dari proses hukum. Langkah ini disinyalir dimanfaatkan untuk menekan aparat penegak hukum yang beroperasi di lapangan.
Di kawasan Loeha Raya, aktivitas APL Loeha Raya di bawah kepemimpinannya disinyalir memanfaatkan isu komoditas lada dan pembelaan terhadap ruang hidup petani lokal. Namun, tuduhan lain menyebutkan bahwa narasi pertahanan hak petani tersebut digunakan untuk melegitimasi pembukaan dan pendudukan lahan hutan negara skala luas.
Terkait tuduhan yang menyebut aparat penegak hukum menerima suap, sebagian kalangan menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan kegiatan penanaman lada ilegal yang sudah berlangsung lama. Pengakuan mengenai aktivitas di kawasan hutan lindung yang telah berjalan berpuluh-puluh tahun tersebut kini justru menjadi landasan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum kehutanan yang terorganisasi.
Selain isu perambahan lahan, kelompok yang dikaitkan dengan Ali Kamri juga disinyalir terlibat dalam aksi penolakan dan pengintimidasi terhadap tim patroli resmi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.