Andi Basmal Imbau Pedomani Arahan Sekjen Mengenai Pengelolaan BMN
Tim SINDOmakassar
Minggu, 06 September 2026 - 22:06 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang milik negara. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Arahan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dan PBJ dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Andi Basmal pada Minggu (6/9/2026), merespons arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan sejumlah hal strategis terkait pengelolaan BMN dan PBJ di seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Kita perlu memedomani dan menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal ini dengan baik. Pengelolaan BMN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara,” ujar Andi Basmal.
Dalam arahan Sekretaris Jenderal, disampaikan agar seluruh satuan kerja memastikan seluruh proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu dalam penyusunan kebutuhan menjadi penting agar proses penyampaian kepada Pengguna Barang dapat dilakukan sesuai jadwal.
Selain itu, didorong juga untuk segera menindaklanjuti persetujuan KPKNL yang telah diterbitkan, baik terkait penggunaan maupun pemanfaatan BMN. Setiap persetujuan yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun menghambat optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, seluruh satuan kerja diarahkab untuk menyampaikan realisasi PBJ dan belanja modal kepada Biro BMN selaku UKPBJ. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui dan memantau progres realisasi PBJ pada masing-masing satuan kerja.
Arahan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dan PBJ dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Andi Basmal pada Minggu (6/9/2026), merespons arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan sejumlah hal strategis terkait pengelolaan BMN dan PBJ di seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Kita perlu memedomani dan menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal ini dengan baik. Pengelolaan BMN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara,” ujar Andi Basmal.
Dalam arahan Sekretaris Jenderal, disampaikan agar seluruh satuan kerja memastikan seluruh proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu dalam penyusunan kebutuhan menjadi penting agar proses penyampaian kepada Pengguna Barang dapat dilakukan sesuai jadwal.
Selain itu, didorong juga untuk segera menindaklanjuti persetujuan KPKNL yang telah diterbitkan, baik terkait penggunaan maupun pemanfaatan BMN. Setiap persetujuan yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun menghambat optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, seluruh satuan kerja diarahkab untuk menyampaikan realisasi PBJ dan belanja modal kepada Biro BMN selaku UKPBJ. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui dan memantau progres realisasi PBJ pada masing-masing satuan kerja.