Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 07 September 2026 - 17:56 WIB
Pengungkapan kasus passobis di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2026, polisi sukses mengamankan total 22 orang tersangka dari berbagai daerah.Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Ia memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi yang menjerat para korban di berbagai wilayah.
"Dari 11 modus ini, ada 3 modus yang sudah kami serahkan atau limpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU, artinya sudah tahap dua. Sisanya ada 8 modus yang masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik kami," ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dari sejumlah kasus sobis yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah modus jual beli kerbau.
"Yang dilimpahkan itu adalah modus terkait dengan segitiga kerbau atau tedong, kemudian modus paruh waktu untuk investasi bodong, dan satu lagi modus segitiga susu untuk MBG. Ketiganya sudah kami limpahkan," tambahnya.
Terkait modus penipuan bantuan dari Kementerian Keuangan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menyebarkan iklan atau postingan fiktif mengenai program hibah melalui platform media sosial Facebook.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2026, polisi sukses mengamankan total 22 orang tersangka dari berbagai daerah.Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Ia memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi yang menjerat para korban di berbagai wilayah.
"Dari 11 modus ini, ada 3 modus yang sudah kami serahkan atau limpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU, artinya sudah tahap dua. Sisanya ada 8 modus yang masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik kami," ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dari sejumlah kasus sobis yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah modus jual beli kerbau.
"Yang dilimpahkan itu adalah modus terkait dengan segitiga kerbau atau tedong, kemudian modus paruh waktu untuk investasi bodong, dan satu lagi modus segitiga susu untuk MBG. Ketiganya sudah kami limpahkan," tambahnya.
Terkait modus penipuan bantuan dari Kementerian Keuangan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menyebarkan iklan atau postingan fiktif mengenai program hibah melalui platform media sosial Facebook.