Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Coaching Penguatan Manajemen ASN
Tim SINDOmakassar
Senin, 07 September 2026 - 21:22 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Coaching Penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Coaching Penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara virtual, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, bersama Tim Kerja Sumber Daya Manusia dari Ruang Rapat Hamid Awaluddin. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Andik Prasetyo.
Coaching ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap kebijakan dan implementasi manajemen ASN, khususnya dalam pengelolaan talenta, pengembangan karier, penegakan disiplin, peningkatan kompetensi, serta penguatan tata nilai dan budaya kerja.
Sejumlah materi strategis disampaikan dalam kegiatan tersebut, meliputi manajemen talenta, jabatan fungsional, penegakan disiplin pegawai, pengembangan kompetensi, serta internalisasi tata nilai dan budaya kerja.
Pada materi manajemen talenta, peserta mendapatkan penguatan mengenai dasar hukum dan kebijakan manajemen talenta, Talent Management Box, identifikasi dan pemetaan talenta, rekomendasi tindak lanjut pada setiap kotak manajemen talenta, hingga tahapan pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.
Sementara itu, materi pengembangan karier jabatan fungsional membahas kebijakan pengangkatan dan mutasi jabatan nonmanajerial, sistem kerja jabatan fungsional, transformasi jabatan fungsional berdasarkan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, pengelolaan kinerja, pola karier, mekanisme pengangkatan, kenaikan pangkat dan jenjang, hingga pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Aspek disiplin pegawai turut menjadi perhatian melalui pembahasan mengenai prinsip dasar PP Nomor 94 Tahun 2021, peran atasan langsung, prosedur penjatuhan hukuman disiplin, penanganan pegawai yang melakukan tindak pidana, upaya administratif, hingga mekanisme penyelesaian keberatan dan banding administratif.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, bersama Tim Kerja Sumber Daya Manusia dari Ruang Rapat Hamid Awaluddin. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Andik Prasetyo.
Coaching ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap kebijakan dan implementasi manajemen ASN, khususnya dalam pengelolaan talenta, pengembangan karier, penegakan disiplin, peningkatan kompetensi, serta penguatan tata nilai dan budaya kerja.
Sejumlah materi strategis disampaikan dalam kegiatan tersebut, meliputi manajemen talenta, jabatan fungsional, penegakan disiplin pegawai, pengembangan kompetensi, serta internalisasi tata nilai dan budaya kerja.
Pada materi manajemen talenta, peserta mendapatkan penguatan mengenai dasar hukum dan kebijakan manajemen talenta, Talent Management Box, identifikasi dan pemetaan talenta, rekomendasi tindak lanjut pada setiap kotak manajemen talenta, hingga tahapan pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.
Sementara itu, materi pengembangan karier jabatan fungsional membahas kebijakan pengangkatan dan mutasi jabatan nonmanajerial, sistem kerja jabatan fungsional, transformasi jabatan fungsional berdasarkan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, pengelolaan kinerja, pola karier, mekanisme pengangkatan, kenaikan pangkat dan jenjang, hingga pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Aspek disiplin pegawai turut menjadi perhatian melalui pembahasan mengenai prinsip dasar PP Nomor 94 Tahun 2021, peran atasan langsung, prosedur penjatuhan hukuman disiplin, penanganan pegawai yang melakukan tindak pidana, upaya administratif, hingga mekanisme penyelesaian keberatan dan banding administratif.