PLN UIP Sulawesi & BKSDA Sulteng Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 09 September 2026 - 13:21 WIB
PLN UIP Sulawesi bersama BKSDA Sulawesi Tengah mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertib, akuntabel, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar di Kantor Balai KSDA Sulawesi Tengah, Palu, pada 1–3 September 2026. Kegiatan mencakup bimbingan teknis, penilaian tata kelola, evaluasi perjanjian kerja sama, serta rapat koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) KSDAE.
Evaluasi antara BKSDA Sulawesi Tengah dan PLN UIP Sulawesi menjadi salah satu agenda utama. Forum tersebut digunakan untuk meninjau pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan, termasuk kelengkapan administrasi, tata kelola, serta berbagai tindak lanjut yang diperlukan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan evaluasi bersama diperlukan untuk memastikan kerja sama berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan terdokumentasi dengan baik.
“Evaluasi kerja sama ini menjadi ruang bersama untuk meninjau pelaksanaan kegiatan, memastikan pemenuhan administrasi, serta menyepakati tindak lanjut yang diperlukan. PLN UIP Sulawesi berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib, akuntabel, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Donald.
Dalam evaluasi tersebut, PLN UIP Sulawesi menugaskan perwakilan untuk menghadiri rapat, menyampaikan kelengkapan dokumen, serta menandatangani berita acara hasil evaluasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar sekaligus menjadi dasar perbaikan pelaksanaan kerja sama ke depan.
Menurut Donald, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi teknis, termasuk BKSDA Sulawesi Tengah. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar setiap tahapan kerja sama dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar di Kantor Balai KSDA Sulawesi Tengah, Palu, pada 1–3 September 2026. Kegiatan mencakup bimbingan teknis, penilaian tata kelola, evaluasi perjanjian kerja sama, serta rapat koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) KSDAE.
Evaluasi antara BKSDA Sulawesi Tengah dan PLN UIP Sulawesi menjadi salah satu agenda utama. Forum tersebut digunakan untuk meninjau pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan, termasuk kelengkapan administrasi, tata kelola, serta berbagai tindak lanjut yang diperlukan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan evaluasi bersama diperlukan untuk memastikan kerja sama berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan terdokumentasi dengan baik.
“Evaluasi kerja sama ini menjadi ruang bersama untuk meninjau pelaksanaan kegiatan, memastikan pemenuhan administrasi, serta menyepakati tindak lanjut yang diperlukan. PLN UIP Sulawesi berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib, akuntabel, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Donald.
Dalam evaluasi tersebut, PLN UIP Sulawesi menugaskan perwakilan untuk menghadiri rapat, menyampaikan kelengkapan dokumen, serta menandatangani berita acara hasil evaluasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar sekaligus menjadi dasar perbaikan pelaksanaan kerja sama ke depan.
Menurut Donald, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi teknis, termasuk BKSDA Sulawesi Tengah. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar setiap tahapan kerja sama dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.